one step at the time

Jumat, 20 Juni 2014

Analisa Mengenai Pernikahan Beda Agama dilihat dalam Perspektif-Perspektif Sosiologi dan Filsafat Manusia

Pernikahan adalah pembentukan kata benda dari kata dasar nikah yang juga merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan itu sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku dan kesempatan untuk merayakannya bersama seluruh keluarga dan kerabat.

Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan atau perintah dari kehidupan yang diwujud nyatakan dalam perbuatan, narasi, maupun simbol.

Pernikahan beda agama tidak dapat terhindarkan pada zaman ini. Globalisasi yang mewujud nyatakan perjumpaan tidak hanya terjadi pada individu antar umat beragama, melainkan juga yang beda agama. Beni cinta bias tumbuh dimana saja dan kapan saja dalam suasana berbeda agama. Orang tua tak mungkin bias membatasi agar anaknya bergaul dengan yang seagama. Hal tersebut mengundang banyak pro dan kontra. Namun bagi saya, hal tersebut tidaklah penting. Saya tidak terlalu mempermasalahkan perbedaan agama dalam suatu pernikahan karena hal tersebut bukanlah sebuah halangan. Menurut saya dengan adanya perbedaan tersebutlah yang memberi kelengkapan yang sempurna dalam sebuah rumah tangga, karena bagi saya pribadi, intinya jika sepasang kekasih sudah bertekad untuk menikah pastinya mereka sudah dapat menerima pasangannya tersebut apa adanya dan siap untuk melalui secara bersama-sama dan konsisten. Pernikahan bukan hal yang sepele karena itu merupakan suatu tindakan sacral yang penuh makna, jika seseorang akan memutuskan untuk menikahi pasangannya pastinya dia sudah melakukan evaluasi maupun saling berbagi pendapat satu sama lain hingga mencapai kesepakatan yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Terdapat empat (4) jenis perspektif yang ada dalam sosiologi, diantaranya :
  • Perspektif Evolusionis, merupakan perspektif teoritis paling awal dalam sosiologi. Penganutnya adalah Auguste Comte dan Herbert Spencer. Perspektif ini mengulas mengenai bagaimana manusia bias tumbuh dan berkembang dalam kelompok masyarakatnya.Contoh dari kasus yang diangkat mengenai pernikahan, dimana dua orang individu dapat bersatu itu membutuhkan waktu yang lama, bahkan melewati berbagai macam kendala dan yang lainnya hingga terciptanya kesepakatan yang menyatukan mereka.
  • Perspektif Fungsionalis, merupakan perspektif yang melihat masyarakat sebagai sebuah jaringan teorganisir yang masing-masing mempunyai fungsi. Setiap individu mempunyai fungsi satu sama lain, maka dari itu dengan adanya fungsi tersebutlah yang menciptakan sikap saling melengkapi.
  • Perspektif Interaksionisme, pandangan yang mengkaji masyarakat dari interaksi simbolik yang terjadi di antara individu dan kelompok masyarakat.
  • Perspektif Konflik, merupakan pendekatan yang didasarkan pada pemikiran Karl Max, dimana melihat masyarakat berada dalam konflik yang terus-menerus diantara kelompok atau kelas.
Filsafat manusia adalah suatu cabang dari filsafat yang mengupas tentang arti menjadi manusia yang merupakan makhluk yang berhadapan dengan diri sendiri dalam dunianya.
Pernikahan merupakan suatu "penyatuan cinta". Pernikahan dimulai dengan cinta karena adanya dua individu yang bersatu dan berkembang atas nama cinta. Seluruh kehidupan bersama sebagai pasangan suami dan istri didasarkan oleh cinta, maka walaupun mereka datang dari gama yang berbeda pun tidaklah menjadi sebuah halangan maupun masalah. Dengan kebijaksanaan dan sikap dewasa yang dimiliki individu masing-masing tersebut serta memiliki komitmen, tanggung jawab, dan komitmen itulah yang membuat mereka dapat memilih dan melewati pernikahan secara beda agama.

Disaring dari sumber dibawah ini, pada hari Jumat, 20 Juni 2014, pukul 20:00 WIB :
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://islamlib.com/?site=1&aid=1743&cat=content&cid=11&title=hukum-nikah-beda-agama
http://bujang-blagak.blogspot.com/2012/05/perspektif-dalam-sosiologi-dan.html



 


1 komentar: